Serangan di Medsos Dinilai Fitnah, Kuasa Hukum Tegaskan Erni Berhak Melawan

Kuasa hukum Erni, Agussyah R Damanik SH MH

Wawasanpublik.id-Medan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, memilih menindaklanjuti komentar di media sosial yang dianggap menyerang dirinya. Kuasa hukum menekankan, sikap itu bukan soal alergi kritik, melainkan hak setiap warga negara ketika martabat pribadi diserang.

“Laporan ini bukan terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumut, melainkan kapasitas pribadi. Bu Erni berhak menjaga harkat dan martabatnya,” ujar kuasa hukum Agussyah R. Damanik SH MH, Rabu (20/8).

Unggahan akun hastaranesia.id bertajuk “Bestie Politik” yang memuat foto Erni bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi titik awal. Dari sana muncul komentar sejumlah akun. Ada yang menuduh soal latar keluarga, ada pula yang menuliskan kalimat bernada melecehkan.

“Yang diserang bukan kinerja atau kapasitasnya sebagai pejabat, melainkan pribadinya. Itu jelas bentuk fitnah dan pelecehan,” kata Agussyah.

Isu imunitas anggota legislatif pun disentuh. Agussyah menyebut, perlindungan itu tidak berlaku untuk komentar yang keluar dari konteks tugas kedewanan.

“Pasal 224 UU MD3 menyebutkan, imunitas hanya berlaku bila pernyataan terkait fungsi dewan. Kalau sudah keluar dari konteks itu, tidak bisa lagi berlindung di balik imunitas,” jelasnya.

Kuasa hukum lain, Aidil A. Aditya SH, menambahkan:

“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun aturan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku.”

Di sisi lain, isu yang mencoba mengaitkan laporan ini dengan Musda Golkar juga ditepis.

“Laporan ini tidak ada hubungannya dengan Musda atau siapa mendukung siapa. Ini murni soal kehormatan pribadi seorang perempuan yang harus dijaga dari serangan-serangan yang merendahkan martabat,” ujar Sahasmi Pansuri Siregar SH.

Menurutnya, langkah hukum penting untuk memberi sinyal di tengah derasnya ujaran kebencian di media sosial.

“Jejak digital itu tidak bisa dihapus. Harus ada tindakan hukum untuk melindungi kehormatan, harkat, dan martabat seorang perempuan. Apalagi Bu Erni adalah figur perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi,” kata Sahasmi.

Ia menutup dengan pernyataan:

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau melecehkan. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga, menghormati, dan menghargai harkat martabatnya,” pungkasnya.