wawasanpublik.id-Medan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Kelurahan Mangga, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (8/6/2025), dan sebanyak 23 unit sepeda motor berhasil diamankan dari lokasi.
Kepala Lingkungan XI Kelurahan Mangga, Zullaiha Lubis (42), mengatakan dirinya dihubungi oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB untuk mendampingi proses penggerebekan.
“Dari informasi yang saya terima, polisi mengamankan tiga orang, yakni istri pemilik rumah dan dua orang anaknya,” ujar Zullaiha saat ditemui di lokasi, Minggu (8/6/2025).
Menurut Zullaiha, sebagian besar sepeda motor ditemukan di ruang tamu dan dapur rumah tersebut. “Di dapur sekitar enam unit, sisanya di ruang tamu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilik rumah diketahui telah tinggal di lokasi tersebut selama dua hingga tiga tahun. Sang suami disebut bekerja sebagai tukang las, sementara istrinya menjalankan usaha salon.
“Tadi istri pemilik rumah mengaku ke polisi bahwa motor-motor itu hanya dititipkan. Tapi saat diminta menunjukkan surat-suratnya, tidak ada yang bisa ditunjukkan,” jelas Zullaiha.

Sementara itu, Kepala Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Benar, kami sedang melakukan pengembangan. Untuk informasi lebih detail akan disampaikan kemudian,” kata Eko melalui sambungan telepon.
Sejauh ini, polisi belum memberikan informasi apakah pemilik rumah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, suami pemilik rumah tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung dan belum diamankan oleh pihak kepolisian. (Yt)
Leave a Reply