wawasanpublik.id-Medan, Wacana penggunaan hak angket terhadap Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPRD Deli Serdang, mendapat penolakan tegas dari Partai Gerindra. Sebagai partai politik pemilik kursi Ketua DPRD Deli Serdang periode 2024–2029, Gerindra menyatakan tidak melihat urgensi untuk penggunaan hak angket terhadap kepala daerah tersebut.
“Partai Gerindra menilai bahwa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang saat ini sudah berada di jalur yang benar, on the track. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk mengajukan hak angket,” tegas Sekretaris Gerindra Sumatera Utara, Sugiat Santoso, dalam pernyataannya di Medan, Minggu (11/5/2025).
Sugiat juga memastikan bahwa Fraksi Gerindra di DPRD Deli Serdang akan berdiri solid mendukung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan menolak segala upaya menggulirkan hak angket yang dinilainya tidak berdasar.
“Fraksi Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam membela pemerintah daerah. Jika wacana ini terus berkembang, kami siap menjadi back up untuk memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga, terlebih mengingat adanya kader Gerindra yang kini menjabat dalam struktur pemerintahan Deli Serdang,” imbuhnya.
Menanggapi rencana hak angket yang muncul di kalangan legislatif, Sugiat menilai hal tersebut masih terlalu dini. Ia menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang masih dalam tahap awal masa jabatan, sehingga belum tepat untuk dievaluasi melalui mekanisme hak angket.
“Baru menjabat, terlalu prematur jika sudah bicara hak angket. Evaluasi tentu penting, tapi harus berdasarkan pijakan yang objektif dan proporsional,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana penggunaan hak angket pertama kali dilontarkan oleh Anggota DPRD Deli Serdang, Jasa Wardani Ginting, pada Minggu (5/5/2025). Ia mengusulkan agar pimpinan DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Asri Ludin Tambunan terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara.
“Jika memang terbukti melanggar undang-undang, maka Bupati dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus untuk menelusuri tindakan sewenang-wenang dalam pemberhentian Kepala Desa tersebut,” ujar Jasa Wardani.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada langkah resmi dari DPRD untuk menindaklanjuti wacana tersebut. Sementara itu, Partai Gerindra menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip stabilitas dan dukungan terhadap pemerintahan yang sah, selama tidak ditemukan pelanggaran hukum yang nyata dan signifikan. (Yt)
Leave a Reply