Kadis Kominfo Sumut Ditahan Terkait Korupsi Software Pendidikan, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Medan, Wawasanpublik.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat lunak pendidikan. Penahanan dilakukan pada Jumat (11/4/2025) setelah Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Oppon Siregar, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Ilyas Sitorus didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

“Ilyas Sitorus kami tahan terkait kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara,” ujar Diki dalam konferensi pers.

Perbuatan melawan hukum ini dilakukan Ilyas saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan tersebut.

“Berdasarkan hasil audit dan penghitungan ahli, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp1,8 miliar,” tegas Diki.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, tersangka Ilyas Sitorus akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

Penahanan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah terus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang jabatan. (YT)