Deli Serdang, Wawasanpublik.id – Ulah seorang oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam setelah ketahuan menahan hak para Kepala Desa (Kades) atas pembayaran Upah Pungut (UP) dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibat perbuatannya, ia dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP) oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
Oknum tersebut, bernama Bambang, kedapatan tidak menyalurkan hak 30 Kades se-Kecamatan Sibolangit selama hampir enam bulan, padahal dana UP seharusnya telah diserahkan sejak November 2024. Para Kades baru menerima hak mereka pada Selasa, 8 April 2025.
“Berdasarkan arahan Bupati, yang bersangkutan diberikan SP karena keterlambatan pemberian UP kepada para Kades. Alasannya, ia menilai kinerja Kades tidak optimal sebagai bentuk efek jera,” ungkap Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Jumat (11/4/2025).
Saat dikonfirmasi, Bambang mengakui tindakannya dengan alasan adanya penurunan kinerja para Kades dalam menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ke masyarakat. Ia mengklaim hal ini berdampak langsung pada rendahnya capaian target penerimaan pajak tahun 2024.
“Ini saya lakukan sebagai shock therapy karena tidak ada satu pun desa yang mencapai target 100 persen. Tidak ada koordinasi juga dengan pimpinan, saya akui. Ya saya bingung juga menjelaskan,” ujar Bambang.
Ia menyoroti khusus beberapa desa seperti Desa Suka Makmur dan Bandar Baru, di mana menurutnya banyak SPPT tidak disalurkan, bahkan tidak dikembalikan ke UPT. Ia menyayangkan sikap para Kades yang dinilainya tidak bertanggung jawab.
Meski mengklaim tindakannya dilakukan demi perbaikan kinerja, Bambang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sempat dipanggil langsung oleh Bupati Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi, sebelum akhirnya diputuskan untuk diberi sanksi administratif.
“Sampai sekarang saya memang belum menerima SP-nya secara fisik, tapi saya siap,” ujar Bambang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan koordinasi antarlembaga dalam tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut hak-hak aparat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. (Yt)
Leave a Reply