Tak Serahkan LHKPN, Calon Kepala Daerah Harus Didiskualifikasi, Tegas Akademisi USU

Sekretaris Program Doktoral Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara, Assoc. Prof. Heri Kusmanto, MA, Ph.D. (Foto: Istimewa)

Medan – Ketegasan dan profesionalisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjadi sorotan, terutama dalam menyikapi dugaan pelanggaran administrasi pencalonan kepala daerah. Assoc. Prof. Heri Kusmanto, MA, Ph.D., Sekretaris Program Doktoral Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), menyampaikan pandangan kritis terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Pemilu, khususnya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jika ada calon kepala daerah tidak menyerahkan LHKPN sesuai aturan, maka harus didiskualifikasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal integritas,” tegas Heri kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Menurutnya, regulasi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sangat jelas: LHKPN adalah syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah. Dalam konteks kasus yang mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, nama calon Bupati Saipullah Nasution menjadi sorotan publik setelah dilaporkan karena diduga belum menyerahkan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“LHKPN bukan sekadar formalitas. Ini cermin transparansi dan komitmen antikorupsi calon pemimpin. Jika diabaikan, itu menunjukkan kelalaian terhadap integritas publik,” ujar Heri.

Ia menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus konsisten menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kegagalan dalam menindak pelanggaran semacam ini, menurutnya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Jika aturan diabaikan sejak awal proses, bagaimana kita bisa berharap tata kelola pemerintahan akan bersih ke depan?” pungkasnya.

Seruan akademisi ini menjadi catatan penting di tengah dinamika politik lokal yang mulai memanas jelang Pilkada 2024. Publik diharapkan tidak hanya fokus pada popularitas calon, tetapi juga rekam jejak dan komitmen etika yang dibuktikan lewat kepatuhan terhadap aturan.